Tujuan dari pengenalanterhadap Dasar-Dasar Koperasi adalah : memberikan wawasan ataupun informasi agar para pengurus atau anggota koperasi khususnya dan masyarakat umum lebih mengenal sosok koperasi.
Apa pengertian koperasi secara umum?
Pengertian koperasi secara sederhana Koperasi berawal dari kata "co" yang berarti bersama dan "operation" (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah bekerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
1. Berasas kekeluargaan
2. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia
3. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Apa Yang Menjadi Landasan Koperasi?
Koperasi mempunyai landasan :
Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
Adapun maksud dan tujuan koperasi adalah :
Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat, Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila
Fungsi dan Peran Koperasi dalam Perekonomian di Indonesia apa saja?
Sebagai sokoguru/urat nadi perekonomian Indonesia, Untuk memperbaiki tingkat kehidupan Masing-masing anggota dan masyarakat, Mempersatukan, mengarahkan, memberdayakan ekonomi rakyat, Mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata, Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat, Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi
Jenis-jenis yang di kenal di dalam perkoperasian di Indonesia, antara lain :
Induk Koperasi, Koperasi Primer, Koperasi Sekunder, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Pasar (KOPPAS), Koperasi Karyawan (KOPKAR), Koperasi Pegawai (KOPPEG), Koperasi Warga (KOPAG), Koperasi Mahasiswa (KOPMA)
Apa saja yang termasuk ke dalam ketentuan umum koperasi..?
Dalam koperasi dikenal sebagai ketentuan umum, antara lain tentang berbagai simpanan, pinjaman, jenis modal yaitu :
Simpanan Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
Simpana Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
Simpanan Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
Pinjaman adalah : layanan yang di berikan kepada anggota. Besarnya bisa di lihat dari saldo simpanan anggota atau di tentukan pengurus dan anggota koperasik.
Jasa Pinjaman adalah : biaya yang di kenakan kepada anggota yang meminjam yang besarnya di tetapkan oleh anggota dan pengurus koperasi dalam rapat anggota.(jika flat/jasa menurun), Jasa pinjaman menurun dihitung dari saldo (sisa) pinjaman, Jasa pinjaman tetap/flat dihitung dari besarnya pinjaman. Provisi adalah biaya yang di bebankan kepada anggota ketiak meminjam termasuk kedalam biaya administrasi
Modal koperasi adalah terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
Yang termasuk ke dalam modal koperasi terdiri dari apa saja, dan yang termasuk modal yang berasal pinjaman terdiri dari apa saja?
Modal terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil usaha. Modal pinjaman di dapat dari pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman bank, pinjaman dari BUMN, pinjaman dari lembaga atau organisasi lainnya baik swasta maupun pemerintah atau dari kreditur perorangan.
Bagaimana dengan keanggotaan dan kepengurusan koperasi?
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap warga negara Indonesia Kepengurusan dipilih oleh dan dari anggota untuk jangka waktu tertentu
Sumber : http://home.unpar.ac.id/~lpkm/dasar-dasar%20koperasi.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar