Senin, 25 April 2011

Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia

Tiga Tahun Neraca Pembayaran Asuransi Indonesia Defisit

Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.

Mantan ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hotbonar Sinaga, menyatakan dari data Departemen Keuangan (Depkeu) terlihat defisit dialami neraca pembayaran asuransi di Indonesia sepanjang 2003-2005. Hal itu terjadi akibat nilai reasuransi yang dilakukan perusahaan asuransi Indonesia ke luar negeri lebih besar ketimbang nilai reasuransi yang dilakukan perusahaan asuransi luar negeri ke Indonesia. “Sebagian perusahaan asuransi kita (mempunyai) modal terbatas, sehingga kemampuan menanggung risiko kecil, “ katanya dalam Media Workshop Asuransi Allianz pada Rabu (31/1) kemarin.

Pada 2003 defisit neraca pembayaran sebesar Rp3,003 triliun. Hal itu terlihat dari reasuransi perusahaan Indonesia ke luar negeri sebesar Rp3.074,673 miliar dan reasuransi perusahan luar negeri ke Indonesia sebesar Rp71,048 miliar. Kemudian, angka itu naik menjadi Rp3,76 triliun pada 2004. Hitungan diperoleh dari reasuransi perusahaan luar negeri ke Indonesia sebesar Rp443,611 miliar dan reasuransi perusahaan Indonesia ke luar negeri sebesar Rp4.204,26 triliun.

Namun angka itu turun menjadi Rp2,684 triliun pada 2005. Kenyataan tersebut diketahui dari reasuransi perusahaan Indonesia ke luar negeri sebesar Rp2.982,907 miliar dan reasuransi perusahaan luar negeri ke Indonesia sebesar Rp298,549 miliar. Salah satu contoh kemampuan menanggung risiko kecil yang terlihat dari perusahaan asuransi di Indonesia, ucap Hotbonar, adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Perusahaan itu mempunyai modal Rp400 miliar. Dengan begitu dia harus menanggung risiko minimal sebesar 10% dari angka ekuitas atau Rp40 miliar. “Dalam prakteknya (hanya mampu menanggung risiko) sebesar 1%-2%, “ ujarnya.

Walaupun demikian neraca pembayaran perusahaan asuransi nasional, ucap Petrus Siregar, managing director PT Allianz Utama Indonesia, pernah surplus pada 1998. Namun dia tidak menyebutkan besaran angka tersebut. Hal itu terjadi akibat sejumlah klaim besar masuk ke Indonesia. Petrus mengemukakan defisit neraca pembayaran asuransi domestik dapat dilakukan dengan penambahan modal dari kerjasama sejumlah perusahaan asuransi guna menanggung risiko satu klien. Besaran modal dan waktu pelaksanaan sedang menunggu keputusan Bapepam-LK. Langkah lain penambahan modal dengan co-asuransi atau pool asuransi. “(Namun) sulit buat pool yang direstui semua pemain. Hal itu dapat dimulai perusahaan asuransi besar. Tapi, dari KPPU apakah itu termasuk persaingan usaha, “ jelasnya.

Sumber : http://www.kapanlagi.com/h/old/0000156326.html, http://id.wikipedia.org/wiki/Neraca_pembayaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar